blog-indonesia.com

16 Nov 2011

Macam-macam Pembunuhan menurut ilmu Fiqih

1. Pembunhuan yang di lakukan secara sengaja, yaitu suatu pembunuhan yang telah di rencanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan seseorang; di katakan membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut, baligh dan mempunyai niat atau rencana untuk melakukan pembunuhan, memakai alat yang biasanya mematikan manusia, sedangkan orang yang terbunuh adalah orang baik-baik. Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan sebagainya.


2.  Pembunuhan seperti di sengaja, yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja di lakukan oleh seorang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. Perbuatan ini tidak di niatkan untuk membunuh, mungkin sekali dengan main-main. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.

3. Pembunhuan bersalah, yaitu pembunuhan karena kesalahan/keliru semata-mata tanpa di rencanakan dan tanpa maksud sama sekali. Misalnya seseorang melempar batu atau menembak burung akan tetapi terkena orang kemudian meninggal.






0 Komentar:

Posting Komentar