blog-indonesia.com

16 Nov 2011

Macam-macam dan contoh Diyat

Diyat ada dua macam yaitu diyat berat (mughaladzah) dan diyat ringan (mukhaffafah):
a. Diyat Mughaladzah ialah, harus membayar dengan membayar 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaah (unta betina 4-5 tahun), dan 40 ekor Khilfah (Unta betina yang bunting), di wajibkan kepada:

1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Tetapi kemudian dimaafkan oleh keluarga terbunuh. Maka pembayaran diyat sebagai pengganti Qishash.

Rasulullah bersabda yang artinya: "Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada (keluarga terbunuh)menghendaki dapat mengambil Qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil Qishash), maka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaah (unta betina 4-5 tahun), dan 40 ekor Khilfah (unta betina yang bunting)."  (H.R. Turmudzi)

2. Pembunuhan seperti di sengaja. Diyat mughaladzah pada pembunuhan seperti di sengaja wajib dibayar oleh keluarga pembunuh dan diangsur selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiganya.

3. Pembunuhan ditanah haram, atau pada bulan-bulan haram, atau pembunuhan terhadap muhrim pembunuh. Diyat mukhaffafah dapat menjadi diyat mughaladzah apabila terjadi tiga hal tersebut di atas. Hal ini di sebabkanIslam menghormati tiga hal tersebut, maka selayaknya pembunuhan atau hal itu mendapat hukuman yang lebih besar.

b.Diyat Mukhaffafah berupa 100 ekor unta, terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor unta labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor unta makhad (unta betina berumur lebih dari 1 tahun). Diyat mukhaffafah di wajubkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan diangsur tiga tahun, tiap tahun sepertiganya.

Rasulullah bersabda yang artinya: "Diyat Khatha itu di perincikan lima macam hewan, ialah 20 ekor unta umur 4 tahun, 20 ekor unta umur 5 tahun, 20 ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua, 20 ekor unta umur 2 tahun masuk tahun ke tiga dan 20 ekor unta jantan umur 2 tahun, masuk tahun ketiga."  (H.R. Daruquthni)

Apabila pembunuh atau keluarga pembunuh tidak dapat membayar diyat dengan unta, maka dapat diganti dengan uang seharga unta tersebut.

Sebab-sebab di tetapkan Diyat

1. Di maafkan oleh pihak keluarga terbunuh, maka tidak berlaku Qishash, melainkan wajib memberikan diyat kepada keluarga terbunuh.

2. Pelaku pembunuhan lari akan tetapi sudah di ketahui identitas diriyna dengan jelas.

3. Diyat bagi pembunuh yang lari di bebankan kepada ahli waris pembunuh.

4. Sukar melaksanakan Qishash yaitu perbuatan melukai anggota tubuh.

Pengertian Diyat

Diyat adalah sejumlah harta yang wajib di berikan kepada pihak yang terbunuh. Diyat berlaku atas perbuatan atau melukai atau menghilangkan manfaat anggota badan. Diyat di syariakan dengan maksud mencegah perampasan jiwa atau penganiayaan terhadap manusia yang harus di pelihara keselamatan jiwanya.