Islam Shared
Belajar yang Modern
16 Nov 2011
Pengertian Pembunuhan menurut Fiqih
Membunuh artinya
melenyapkan nyawa seseorang, baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dengan alat yang mematikan atau tidak mematikan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar