blog-indonesia.com

16 Nov 2011

Hukuman bagi pelaku Pembunuhan tanpa Hak

1. Pembunhuan yang di sengaja.
       Hukuman bagi pelaku pembunuhan di sengaja adalah Qishash, artinya si Pembunuh harus di bunuh juga, sebagaimana dia telah membunuh orang lain. Pelaksana Qishash adalah Hakim, tidak boleh menghakimi sendiri. Tetapi apabila keluarga Si terbunuh memaafkan, maka pelaku pembunuhan wajib membayar diyat mughallazhah (denda berat). Pembayaran diyat ini di ambil dari harta Si pembunuh dan harus di berikan kepada keluarga si terbunuh dengan tunai. (Q.S. Al-Baqarah: 178)

2. Pembunuhan seperti di sengaja.
       Hukuman bagi pelaku Pembunuhan seperti di sengaja tidak di Qishash, melainkan di wajibkan membayar diyat mughallazhah atas keluarga yang terbunuh, dan di bayar secara berangsur kepada keluarga terbunuh selama tiga tahun, setiap tahun di bayar sepertiganya.

Rasulullah bersabda yang artinya: "Ingatlah bahwa denda bagi pembunuhan tersalah sengaja itu kalau dengan cambuk dan tongkat ialah seratus ekor unta, empat puluh di antaranya sedang bunting"
(H.R. Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah)

 
3. Pembunuhan tersalah.
       Hukuman terhadap pelaku pembunuhan tersalah tidak diQishash, melainkan diwajibkan membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang harus di bayar oleh keluarga pembunuh kepada keluarga terbunuh. Bayaran itu di lakukan selama tiga tahun, tiap tahun sepertiganya. Selain membayar diyat, pembunuh juga harus membayar Kifarat.

Allah berfirman yang artinya: "Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang di serahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)"  (Q.S. An-Nisa: 92)

0 Komentar:

Posting Komentar