blog-indonesia.com

16 Nov 2011

Syarat-syarat Qishash

1. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya. artinya orang jahat. Seorang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad atau pezinah tidak di kenakan Qishash, tetapi di jatuhi hukuman lain menurut pertimbangan hakim.

Rasulullah bersabda yang artinya: "Tidak di bunuh orang Muslim dengan sebab ia membunuh orang kafir" (H.R. Bukhari)

Denda berat (Diyat Mugladzah) dalam tradisi Islam sering berupa Unta atau memerdekakan budak. Hal ini tentu saja pada awalnya di sesuaikan dengan kondisi masyarakat Arab saat itu. Meskipun ada alternatif sanksi hukum lainnya, bila tidak di penuhi alternatif pertama. Dalam rangka pelestarian habitat Unta yang semakin langka, tentu saja denda berupa ratusan unta betina itu layak di pertimbangkan untuk di ganti dengan barang atau uang yang senilai dengan denda yang mesti di penuhi.


2. Pembunuh sudah baligh atatu berakal.

3. Pembunuh bukan Bapak dari terbunuh.

      (Tidak wajib Qishash bagi Bapak yang membunuh anaknya, akan tetapi wajib Qishash apabila anak membunuh Bapaknya.)

Rasulullah bersabda yang artinya: "Dari Umar bin Khattab ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: Tidak boleh Bapak di Qishash sebab (membunuh) anaknya." (H.R. Turmudzi)

4. Orang yang di bunuh, sama derajatnya dengan orang yang membunuh atau tudak lebih rendah, seperti Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka, hamba dengan hamba.

Allah berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman di wajibkan atas kamu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang di  bunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita." (Q.S. Al-Baqarah:178)

5. Qishash di lakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota badan dengan anggota badan seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga dan sebagainya.

Allah berfirman yang artinya: "Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan lukapun ada Qishashnya."  (Q.S. Al-Maidah:45)

0 Komentar:

Posting Komentar