16 Nov 2011
Pembunuhan oleh massa
Apabila sekelompok atau beberapa orang secara bersama-sama membunuh seseorang, maka mereka (para pembunuh) harus diQishash. Hal tersebut berdasarkan pendapat Umar bin Khattab dan beliau sendiri pernah melaksanakan bunuh tersebut terhadap beberapa orang yang secara bersama-sama telah membunuh seseorang di tempat sunyi. Dalam suatu riwayat, di sebutkan sebagai berikut yang artinya: "Dari Said bin Musayyad bahwa Umar r.a. telah menghukum bunuh lima atau enam yang telah membunuh seorang laki-laki secara tipuan di tempat sunyi. Kemudian Ia berkata: "Andaikata semua penduduk Sun'a secara bersama-sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua." (H.R. Syafii)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar