blog-indonesia.com

16 Nov 2011

Sebab-sebab di tetapkan Diyat

1. Di maafkan oleh pihak keluarga terbunuh, maka tidak berlaku Qishash, melainkan wajib memberikan diyat kepada keluarga terbunuh.

2. Pelaku pembunuhan lari akan tetapi sudah di ketahui identitas diriyna dengan jelas.

3. Diyat bagi pembunuh yang lari di bebankan kepada ahli waris pembunuh.

4. Sukar melaksanakan Qishash yaitu perbuatan melukai anggota tubuh.

0 Komentar:

Posting Komentar