Diyat adalah sejumlah harta yang wajib di berikan kepada pihak yang terbunuh. Diyat berlaku atas perbuatan atau melukai atau menghilangkan manfaat anggota badan. Diyat di syariakan dengan maksud mencegah perampasan jiwa atau penganiayaan terhadap manusia yang harus di pelihara keselamatan jiwanya.
0 Komentar:
Posting Komentar