blog-indonesia.com

16 Nov 2011

Hukum Qishash

Allah berfirman yang artinya: "Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa di balas jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, dan gigi dengan gigi dan luka-luka pun dengan Qishashnya. Barang siapa melepaskan (hak Qishashnya) akan melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang Dzalim."  (Q.S. Al-Maidah:45)

0 Komentar:

Posting Komentar